Tuesday, February 19, 2013

Kabupaten Raja Ampat, Pemrakarsa Perlindungan Hiu danPari Manta Pertama di Indonesia

Inisiatif Pemda Raja Ampat untuk melindungi keseimbangan ekosistem perairan melalui Peraturan Daerah Tentang Larangan Penangkapan Ikan Hiu, Pari Manta dan Jenis-Jenis Ikan Tertentu di Perairan Laut Kabupaten Raja Ampat Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat menetapkan kawasan perairan Kabupaten Raja Ampat seluas 46.000 km2 menjadi kawasan perlindungan hiu dan pari manta pertama di Indonesia dan kawasan Segitiga Terumbu Karang Dunia melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Larangan Penangkapan Ikan Hiu, Pari Manta Dan Jenis-Jenis Ikan Tertentu di Perairan Laut Kabupaten Raja Ampat yang dideklarasikan di Waisai, Raja Ampat hari ini (20/02). Terobosan besar yang dibuat oleh Kabupaten Raja Ampat telah berhasil menempatkan Raja Ampat bersama Palau, Kepulauan Maldives, Bahama, Honduras Kepulauan Marshall dan Tokelau yang telah mengukuhkan komitmen untuk mengakhiri segala kegiatan penangkapan ikan hiu. “Penetapan peraturan daerah ini merupakan salah satu wujud komitmen Raja Ampat sebagai Kabupaten Bahari dan kami bangga menjadi kabupaten pertama di Indonesia yang menyatakan kawasan perairannya terlarang bagi segala penangkapan ikan hiu dan pari manta,” demikian Bupati Raja Ampat, Drs. Marcus Wanma, M.Si ketika talk show melalui RRI Sorong di Waisai, Rabu, 20 Pebruari 2013. Berdasarkan data yang diperolehdari FAO menunjukkan bahwa sejak tahun 2000 sampai 2008 Indonesia merupakan penyumbang ikan hiu terbesar dengan lebih dari 100.000 ton per tahun. Laporan yang diterbitkan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan CSIRO pada tahun 2009 juga menegaskan bahwa menurunnya populasi hiu di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Dengan tingkat tekanan terhadap perburuan hiu yang sangat tinggi tersebut, populasi hiu di Indonesia pun berada di ujung tanduk. Penelitian ilmiah telah menunjukkan bahwa eksploitasi terhadap hiu dapat berakibat menurunnya spesies ikan komersial dan kerang yang penting pada rantai makanan, termasuk ikan-ikan utama seperti tuna dan spesies ikan penting lainnya yang menjaga kesehatan terumbukarang.Terlebih, dengan tingkat reproduksi yang rendah, populasi hiu dan pari manta dapat punah dengan cepat dan membutuhkan berpuluh tahun untuk pulih kembali Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Raja Ampat, Manuel Urbinas, S.Pi, M.Si menuturkan, “menurunnya populasi hiu dan pari manta akan memicu ketidakseimbangan pada fungs iekosistem dan akan berdampak pada ketahanan pangan dan sektor perikanan lokal, dan akhirnya akan berdampak pada penghidupan masyarakat lokal.” Pemerintah Daerah Raja Ampat telah mengidentifikasi wisata bahari dan sektor perikanan sebagai bagian penting dari ekonomi lokal yang dapat memberikan penghidupan dan kesejahteraan yang berkelanjutan kepadamasyarakat Kabupaten tersebut dengan menjaga dan melindungi jenis-jenis ikan tertentu sehingga tidak terjadi kepunahan akibat penangkapan dan perburuan liar secara tidak bertanggungjawab. Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat, Hendrik A. G. Wairara, mengatakan, “Perda ini mengukuhkan kerangka kerja hukum yang kuat dalam melindungi serta memulihkan populasi hiu, parimanta, dan spesies ikan yang penting bagi pencapaian tujuan pemerintah Raja Ampat untuk menyukseskan perikanan yang berkelanjutan, lingkungan terumbu karang yang sehat, dan wisata bahari yang kuat.” Kepulauan Raja Ampat terletak di bagianujungbaratlautProvinsi Papua Barat, tepat di jantung SegitigaTerumbuKarang yang diakui sebagai pusat keanekaragaman hayati laut dunia. Kajian ekologis yang dilakukan TNC dan Conservation International (CI) menunjukkan bahwa Raja Ampat merupakan rumah bagi 75% jenis terumbukarang di dunia dengan 553 jenis terumbu karang dan 1.437 jenis ikan karang. Kabupaten Raja Ampat memulai inisiatif perlindungan terhadap ikan hiu, pari manta dan beberapa jenis biota laut lainnya pada tahun 2010 dimana Bupati Raja Ampat menerbitkan Surat Edaran Bupati Raja Ampat No.430/07/2010 yang menyatakan bahwa Raja Ampat adalah kawasan konservasi atau suaka hiu, serta melarang eksploitasi ikan hiu, pari manta, penyu, dugong dan ikan untuk perdagangan akuarium di seluruh wilayah perairan Raja Ampat. Di tahun 2006, pemerintahdaerah Raja Ampat juga menjadi pemerintah kabupaten pertama di Indonesia yang mendeklarasikan sebuah Jejaring Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKLD) dengan luas lebih dari 1 juta hektar yang secara global telah diakui sebagai sebuah perangkat yang efektif dalam menopang perikanan yang berkelanjutan, melindungi habitat laut penting dan menjamin mata pencaharian untuk masyarakat lokal. Untukinformasilebihlanjut, hubungi: PetrusRabu, S. Fil Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Raja Ampat

No comments:

Post a Comment